Mengenal IGD dan Kriteria Gawat Darurat :

Kapan Harus Segera ke Rumah Sakit?

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah garda terdepan dalam penanganan medis di rumah sakit. Tidak semua kondisi bisa ditangani secara biasa, ada situasi di mana penanganan harus dilakukan secepat mungkin untuk menyelamatkan nyawa. Lalu, apa itu IGD? Dan apa saja kriteria kondisi gawat darurat? Simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu IGD?

IGD (Instalasi Gawat Darurat) adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan penanganan medis pertama dan segera kepada pasien dengan kondisi gawat darurat.

Jam Operasional IGD:
IGD beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, untuk menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan, gangguan pernapasan, hingga kehilangan kesadaran.


Apa Itu Gawat Darurat?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan penanganan segera untuk:


Kriteria Gawat Darurat

Kondisi disebut gawat darurat jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

✔️ Mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
✔️ Gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi
✔️ Penurunan kesadaran mendadak
✔️ Gangguan hemodinamik (tekanan darah, detak jantung tidak stabil)
✔️ Membutuhkan tindakan segera secara medis


Penting untuk Diketahui

✅ Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak membutuhkan surat rujukan untuk mendapat penanganan di IGD.
BPJS Kesehatan menanggung pelayanan IGD jika terbukti memenuhi kriteria gawat darurat sesuai aturan yang berlaku.


Kesimpulan

Jangan ragu untuk segera menuju IGD jika Anda atau orang terdekat mengalami kondisi yang membahayakan nyawa. Deteksi dan penanganan dini bisa menyelamatkan hidup. Pastikan Anda memahami kriteria gawat darurat agar pelayanan dapat diberikan secara tepat dan cepat.


*Sumber :  www.bpjs-kesehatan.go.id