Kenapa Pelayanan APS Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan?
Apa itu Pelayanan APS (Atas Permintaan Sendiri)?
Pelayanan APS atau Pelayanan Atas Permintaan Sendiri adalah kondisi ketika pasien meminta rujukan ke rumah sakit tanpa adanya indikasi medis atau tanpa melalui pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Contoh dari APS misalnya, seorang peserta JKN merasa tidak puas atau khawatir dan langsung ingin dirujuk ke rumah sakit tanpa ada dasar medis atau rekomendasi dari dokter FKTP.
Apakah APS Diperbolehkan dalam Layanan BPJS Kesehatan?
Jawabannya adalah Tidak diperbolehkan, karena :
Pelayanan APS tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini karena APS bertentangan dengan prinsip sistem rujukan berjenjang dalam Program JKN.
Kenapa Pelayanan APS Tidak Ditanggung?
Berikut alasan kenapa APS tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
Bertentangan dengan sistem rujukan berjenjang, yang mengharuskan pasien terlebih dahulu diperiksa di FKTP sebelum ke rumah sakit.
Tidak ada indikasi medis yang objektif, karena permintaan rujukan bukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Berpotensi membebani sistem jaminan sosial secara tidak efisien, karena akan membuka celah penyalahgunaan layanan.
Mencegah praktik 'loncat' langsung ke spesialis, padahal banyak kasus dapat ditangani di FKTP tanpa harus ke rumah sakit.
Kesimpulan
Pelayanan Atas Permintaan Sendiri (APS) tidak boleh dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Pastikan Anda mematuhi prosedur sistem rujukan berjenjang, dimulai dari FKTP agar mendapatkan pelayanan yang sesuai, efisien, dan tetap dijamin oleh BPJS.
*Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id